Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Banyuwangi tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla TWA Ijen

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla TWA Kawah Ijen berdasarkan Keputusan Bupati No. 100/2026. Status ini berlaku 14 hari mulai 4-17 September 2026 dengan dapat diperpanjang. Kebakaran pertama kali terdeteksi di Pasewaran, Kalipuro pada 2 September, kemudian merembet ke Pos 4 jalur pendakian Pondok Bunder pada 4 September sehingga TWA ditutup sementara. Untuk pemadamannya, Pemkab mengusulkan helikopter pengebom air dari BPBD Jatim yang dijadwalkan tiba pada 6 September dan langsung memadamkan dari udara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait