Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Ajukan Penetapan Kota Serang Jadi Ibu Kota Banten ke Kemendagri

Pemerintah Kota Serang secara resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Usulan ini disampaikan setelah mendapatkan persetujuan bersama dari Pemkot dan DPRD Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa penetapan status ini diharapkan dapat meningkatkan dukungan pembangunan dari pemerintah pusat dan provinsi, terutama dalam bidang infrastruktur dan sumber daya manusia. Ia menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Pasal 7, yang menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Namun, pada saat UU tersebut disahkan, Kota Serang belum terbentuk sebagai daerah otonom, sehingga frasa 'Serang' merujuk pada wilayah Kabupaten Serang. Kota Serang baru resmi berdiri pada tahun 2007.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjelas status Kota Serang. Berkas persetujuan tersebut telah dikirimkan ke Kemendagri di Jakarta. Usulan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama DPR RI untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP), yang kemudian akan ditandatangani oleh Presiden. Budi berharap penetapan ini dapat mendorong peningkatan investasi dan percepatan pembangunan di Kota Serang.

Muji Rohman menambahkan bahwa meskipun bantuan pembangunan dari pusat dan Pemprov Banten sudah ada, jumlah program dan bantuan diyakini akan jauh lebih banyak jika status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi dijamin melalui Peraturan Pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan dukungan masyarakat lokal agar program pembangunan dapat berjalan dengan efektif.

Berita terkait