Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur, Disiapkan untuk Fasilitas Publik

Pemerintah Kota Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur pada Kamis, 30 Juli. Penertiban dilakukan karena penghuni lahan tidak lagi memiliki dasar hukum setelah izin pemakaian tanah (IPT) dicabut sejak 2015 akibat tidak membayar retribusi. Proses pembongkaran bangunan dengan alat berat didahului upaya persuasif seperti sosialisasi dan dialog sejak 2025. Status hukum lahan telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum, dan Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum eksekusi. Lahan akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik di Kecamatan Gubeng.

Berita terkait