Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur, Disiapkan untuk Fasilitas Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur pada Kamis, 30 Juli. Penertiban dilakukan karena penghuni lahan tidak lagi memiliki dasar hukum setelah izin pemakaian tanah (IPT) dicabut sejak 2015 akibat tidak membayar retribusi. Proses pembongkaran bangunan dengan alat berat didahului upaya persuasif seperti sosialisasi dan dialog sejak 2025. Status hukum lahan telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum, dan Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum eksekusi. Lahan akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik di Kecamatan Gubeng.
Bagikan
Berita terkait
Tak Sekadar Ritual, YBA Ajak Generasi Muda Memahami Makna Bakti dan Ksitigarbha Sutra
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.42
Kini Kita Hadirkan Kidswear Nuansa 1960-an di Soerabaia Fashion Trend 2026
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.22
Polisi Dalami Motif Pria Terduga Pelaku Pelemparan Molotov di Dua Pos Polisi Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.30
Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Jembatan Karimun Jawa Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00