Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur, Disiapkan untuk Fasilitas Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur pada Kamis, 30 Juli. Penertiban dilakukan karena penghuni lahan tidak lagi memiliki dasar hukum setelah izin pemakaian tanah (IPT) dicabut sejak 2015 akibat tidak membayar retribusi. Proses pembongkaran bangunan dengan alat berat didahului upaya persuasif seperti sosialisasi dan dialog sejak 2025. Status hukum lahan telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum, dan Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum eksekusi. Lahan akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik di Kecamatan Gubeng.
Bagikan
Berita terkait
Modal Perlengkapan Bengkel, Pria di Surabaya Utara Gondol Belasan Bollard Milik Pemkot
JawaPos · 27 September 2026 pukul 23.00
178 Pasien Diduga Keracunan Makanan Saat Pradik di RSUD Dr Soetomo, Sudah Pulang
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.49
Momen Penindakan Tilang Manual di Surabaya: Tak Pakai Helm hingga Pelat Nomor
kumparan · 29 September 2026 pukul 13.41
Lebih dari 50 Tenant Mulai Isi Mawatu Labuan Bajo Menjelang Soft Opening
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 13.13