Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemotor Cekcok dengan Sopir Ambulans di Cilandak, Polisi: Bukan Menghalangi

Insiden cekcok antara pemotor dan sopir ambulans di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terjadi pada Rabu (19/8) pukul 12.00 WIB. Kapolsek Cilandak AKBP Gus Prihatin Zen membenarkan kejadian tersebut sebagai kesalahpahaman di jalan, bukan pemotor menghalangi ambulans. Kedua pihak turun dari kendaraan, melakukan percakapan singkat, lalu masing-masing pergi tanpa keributan. Ambulans sedang membawa pasien kritis dari Bojongsari, Depok, menuju RS Fatmawati. Tidak ada laporan polisi maupun pelanggaran yang ditindaklanjuti. Polisi mengimbau masyarat melapor ke 110 jika menemukan kejadian serupa. UU LLAJ Pasal 134 huruf b menyatakan ambulans pengantar pasien memiliki hak utama di jalan, dan pengguna jalan wajib memberikan ruang. Pelanggaran dapat dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait