Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Beli BBM Subsidi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel mulai 13 hingga 20 September 2026. Kebijaran ini tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM/2026 dan bertujuan mengurai antrean panjang di SPBU. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan mengisi BBM, sedangkan pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) yang dapat mengisi. Selain itu, pengisian hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan indikator bahan bakar 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga menerapkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Kendaraan roda dua dibatasi membeli maksimal Rp35.000, sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per pengisian. Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan tidak berlaku untuk mobil ambulans dan mobil jenazah. Setiap pengisian wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

PT Pertamina Patra Niaga menambah jumlah nozzle di 12 SPBU di Kota Makassar dan menyesuaikan konfigurasi kapasitas layanan untuk meningkatkan kecepatan pengisian. Perusahaan juga telah menambah jumlah SPBU 24 jam di Kota Makassar hingga 25 unit. Antrean di sejumlah SPBU Kota Makassar dalam beberapa bulan terakhir dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari sektor pariwisata dan logistik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait