Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pendataan KJMU Tahap II 2026 Telah Dibuka, Cek Kriteria Penerima Terbaru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026, yang akan berlangsung dari 30 September hingga 6 Oktober 2026. KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu di jenjang Diploma, Sarjana, dan Profesi di DKI Jakarta. Bantuan yang diberikan mencapai Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester, yang dapat digunakan untuk biaya kuliah, hidup, buku, transportasi, dan perlengkapan kuliah lainnya. Program ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Calon penerima KJMU Tahap II 2026 harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Sosial Ekonomi (DTSEN) atau menjadi penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial, serta pengajuannya dilakukan paling lambat pada semester ke-4. Selain itu, calon penerima wajib memiliki Indeks Prestasi (IP) semester minimal 2,75 dari skala 4,00. Pendaftar diharuskan memastikan pengajuan sebelum batas waktu agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait