Pendidikan Gratis: Hak Konstitusional atau Janji yang Harus Dihitung?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto pada September 2026 mengusulkan pendidikan gratis dari SD hingga universitas, memicu diskusi tentang kemampuan anggaran dan kualitas pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan, negara wajib menghabiskan minimal 20% APBN untuk pendidikan. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp757,82 triliun, dengan Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek masing-masing menerima Rp56,68 triliun dan Rp61 triliun. Meskipun anggaran besar, APK perguruan tinggi Indonesia hanya 32,89% pada 2025, dengan kesenjangan geografis yang signifikan antara Jawa Tengah (29,70%) dan Papua Pegunungan (13,34%). Hanya 226 PTN/PTKedinasan berstatus AIPT Unggul, mayoritas terkonsentrasi di Jawa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 18.49
Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis, HNW Desak Madrasah dan Pesantren Dapat Anggaran Adil
- pendidikan gratis
- anggaran pendidikan
- apk perguruan tinggi
- kesenjangan wilayah
- akreditasi perguruan tinggi
Berita terkait
Bukan Tambah Anggaran, Pemerintah Harus Bongkar Ulang Rp824 Triliun untuk Sekolah Gratis
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 17.46
Suahasil Buka Suara soal Anggaran Pendidikan Gratis Prabowo
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 08.10
Suahasil Buka Suara soal Anggaran Sekolah Gratis Ala Prabowo
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 08.10
Banggar targetkan program pendidikan gratis mulai direalisasikan 2028
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 21.27