Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Selesai Akhir 2026

Penertiban angkot usia lebih dari 20 tahun di Kota Bogor ditargetkan selesai akhir 2026 sebagai bagian dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan. Hingga 10 Agustus 2026, 803 dari 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun telah dicabut izinnya, mencapai progresi 45,1 persen. Wali Kota Bogor Dedie A'Rachim menegaskan penertiban menjadi bentuk keinginan masyarakat untuk membenahi sistem transportasi dan mengurangi kesemrawutan kota. Problematika yang dihadapi meliputi pengemudi yang tidak melengkapi dokumen kendaraan dan tidak memiliki SIM. Pemerintah juga mengantisipasi peremajaan angkot setelah penertiban selesai serta melakukan rerouting dan rencana aktivasi Koridor 3 dan 4. Koordinasi antara Dishub Kota Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah Kabupaten Bogor dan Sukabumi dilakukan untuk menertibkan angkutan antarkota.

Berita terkait