Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Jerman: Bandingkan Israel dengan Nazi Bukan Tindak Pidana

Pengadilan Jerman memutuskan bahwa membandingkan Israel dengan Nazi bukanlah tindak pidana. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus seorang pengguna Instagram yang mengunggah konten membandingkan tindakan Israel dengan metode Nazi, termasuk penggunaan simbol swastika dan bendera Nazi yang dilarang di Jerman. Pengadilan tinggi di Zweibrucken membebaskan pengguna tersebut dari tuduhan pelanggaran hukum dengan mengutip hak kebebasan berbicara.

Menurut pengadilan, simbol-simbol tersebut digunakan untuk mengkritik tindakan Israel, yang secara jelas mengutuk ketidakadilan era Nazi. Kasus ini bermula dari pengadilan rendah di Ludwigshafen yang menjatuhkan denda 2.400 Euro atau sekitar Rp 49,8 juta kepada pengguna yang tidak disebutkan identitasnya. Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan tersebut dalam proses banding.

Unggahan di Instagram meliputi tabel perbandingan dan gambar dengan simbol-simbol terkait konflik Timur Tengah, serta tagar seperti #freepalestine. Pengadilan tinggi juga memperingatkan agar tindak pidana simbol tidak ditafsirkan terlalu luas demi menjaga kebebasan berekspresi.

Berita terkait