Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Perintahkan Setop Proyek Ruang Dansa Gedung Putih, Trump Melawan

Pengadilan Banding Federal DC memutuskan bahwa Presiden AS Donald Trump tidak berhak membangun ballroom ruang dansa baru di Gedung Putih tanpa persetujuan Kongres. Dalam putusan 2 lawan 1, pengadilan menyatakan bahwa rencana penggunaan lahan di Gedung Putih merupakan wewenang Kongres, bukan eksekutif. Kelompok pelestari sejarah National Trust yang menggugat berhasil meyakinkan hakim bahwa Trump tidak diberi wewenang tanpa batas untuk mengubah struktur Gedung Putih. Putusan ini membuka jalan bagi Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang nantinya akan menentukan nasib proyek senilai ratusan juta dolar ini. Trump menolak putusan tersebut dan menyebutnya sebagai ancaman bagi keamanan nasional, sambil menegaskan bahwa proyek ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan modernisasi fasilitas bawah tanah yang sudah lama, termasuk bunker perlindungan darurat. Pembangunan struktur di atas tanah sudah dimulai dan diperkirakan akan selesai pada 2028. Pengadilan menunda pelaksanaan putusannya selama dua minggu agar Trump dapat mengajukan banding. Proyek ini juga menjadi bagian dari serangkaian gugatan terkait rencana renovasi ambisius Trump di kawasan Ibu Kota, termasuk pengembangan Reflecting Pool dan rencana pembangunan Arc de Triomphe versi AS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait