Pengamat Sebut Pakar yang Belum Raih Gelar Doktor Sah Uji Mahasiswa S3
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Analis politik dan hukum Boni Hargens menyatakan bahwa praktisi atau ahli dengan kompetensi spesifik berhak menguji mahasiswa program doktor (S3) meski tidak memiliki gelar doktor. Boni menekankan bahwa pengalaman empiris dan kepakaran lapangan lebih utama daripada formalitas akademik dalam memvalidasi penelitian ilmiah.
Hal ini didukung oleh Prof. T. Gayus Lumbuun yang menjelaskan bahwa peran ahli non-doktor dalam sidang S3 umumnya adalah sebagai validator instrumen penelitian. Tujuannya untuk memastikan indikator dan metode pengumpulan data yang digunakan mahasiswa sudah sahih dan selaras dengan tujuan penelitian.
Bagikan
Berita terkait
Kabut Asap Mengganggu Kesehatan Siswa, Sekolah di Palembang PJJ Mulai Besok
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.38
Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia di Angka 54,80, Ini Solusinya
JawaPos · 8 September 2026 pukul 16.00
Disdik Depok Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk 45 Guru PAUD
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.00
BINUS Bandung Resmi Buka Program AI, Dorong Generasi Muda Jadi Talenta Digital
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.37