Pengembang Tegaskan Legalitas HGB Harmoni Primavera Dapat Diverifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bangun Trikarya Cemerlang, pengembang proyek perumahan Harmoni Primavera di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa legalitas Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) proyek dapat diverifikasi melalui instansi pemerintah terkait. Manager perusahaan, Yosua Rachmat, menyatakan bahwa seluruh proses pengembangan dilakukan sesuai dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi administratif dilakukan melalui jalur kelembagaan dengan instansi yang berwenang, dan status HGB proyek dianggap sudah jelas. Selain itu, kerja sama dengan perbankan untuk pembiayaan KPR menjadi bukti bahwa seluruh perizinan telah diverifikasi sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Calon konsumen disarankan melakukan pengecekan mandiri terhadap legalitas sertipikat dan perizinan proyek melalui kanal resmi pemerintah atau dengan mengunjungi langsung kantor ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pengembang juga membuka akses informasi bagi calon konsumen yang ingin memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai proyek. Sebelum melakukan transaksi, konsumen disarankan melakukan survei langsung ke lokasi, memahami seluruh tahapan pembelian, dan memastikan dokumen serta proses administrasi yang terlibat.
Yosua menekankan bahwa pembelian rumah merupakan keputusan jangka panjang yang perlu didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk kemampuan finansial, lokasi, kondisi rumah, dan legalitas dokumen kepemilikan. Kepercayaan konsumen di sektor properti dapat dibangun melalui transparansi informasi yang disampaikan pengembang.
Bagikan
Berita terkait
Geledah Kementerian ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.40
KPK Bawa 3 Koper Hasil Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.55
Tim penyidik KPK keluar gedung Kementerian ATR/BPN bawa tiga koper
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 18.57
Beli Rumah Pertama, BCA Bagikan Tips Cerdas Atur Cicilan KPR Tanpa Ganggu Cash Flow
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.55