Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengembangan Kasus Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga tersebut menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, termasuk satu sprindik yang terkait dengan penangkapan kepala kantor tersebut. Sprindik umum yang diterbitkan menunjukkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus ini.

Tiga sprindik baru mencakup dugaan bahwa pihak swasta menyuap pejabat di KPP Banjarmasin, pejabat lain menerima suap dari pihak swasta yang berbeda, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menyita dokumen restitusi pajak dan uang tunai dalam penggerebekan di kantor pajak tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan kepala kantor, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, dan dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Pengembangan kasus ini bertujuan untuk melacak hasil kejahatan dan mengejar pemulihan aset melalui penyelidikan TPPU.

Berita terkait