Pengembangan Kasus Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga tersebut menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, termasuk satu sprindik yang terkait dengan penangkapan kepala kantor tersebut. Sprindik umum yang diterbitkan menunjukkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus ini.
Tiga sprindik baru mencakup dugaan bahwa pihak swasta menyuap pejabat di KPP Banjarmasin, pejabat lain menerima suap dari pihak swasta yang berbeda, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menyita dokumen restitusi pajak dan uang tunai dalam penggerebekan di kantor pajak tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan kepala kantor, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, dan dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Pengembangan kasus ini bertujuan untuk melacak hasil kejahatan dan mengejar pemulihan aset melalui penyelidikan TPPU.
Bagikan
Berita terkait
Malam Panjang di Rumah Maeda Sebelum Proklamasi
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 05.30
Saat Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 05.29
Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 05.27
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Ikuti Samdech Thipadei Cup 2026 di Kamboja
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 05.22