Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjual Miras di Lokananta Gugat Pemkot Solo Usai Dirazia

Dua manajer kafe Ruang Bahagia di Lokananta, Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho, menggugat Pemerintah Kota Solo setelah razia yang dilakukan Satpol PP pada 19 Juli. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt pada 23 Juli, dengan terdakwa Satpol PP Solo, Dinas Perdagangan Solo, dan Wali Kota Solo. Pengacara penggugat mengonfirmasi bahwa kasus ini terkait dengan razia di Ruang Bahagia. Penggugat sudah memiliki izin golongan A (minuman beralkohol <5% etanol) dan sedang dalam proses pengurusan izin golongan B (5‑20% etanol) dan C (>20% etanol). Mereka menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa koordinasi atau pertimbangan atas izin yang sedang diproses. Kasus ini masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut tersedia di tautan yang diberikan.

Berita terkait