Penjual Miras di Lokananta Gugat Pemkot Solo Usai Dirazia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua manajer kafe Ruang Bahagia di Lokananta, Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho, menggugat Pemerintah Kota Solo setelah razia yang dilakukan Satpol PP pada 19 Juli. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt pada 23 Juli, dengan terdakwa Satpol PP Solo, Dinas Perdagangan Solo, dan Wali Kota Solo. Pengacara penggugat mengonfirmasi bahwa kasus ini terkait dengan razia di Ruang Bahagia. Penggugat sudah memiliki izin golongan A (minuman beralkohol <5% etanol) dan sedang dalam proses pengurusan izin golongan B (5‑20% etanol) dan C (>20% etanol). Mereka menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa koordinasi atau pertimbangan atas izin yang sedang diproses. Kasus ini masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut tersedia di tautan yang diberikan.
Bagikan
Berita terkait
Anjungan Timor Timur di TMII Akan Dijadikan Museum Persahabatan Indonesia-Timor Leste
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 17.00
Ini Rute Karnaval HUT ke-81 RI Besok Malam, Titik Ideal di Sarinah dan Bundaran HI
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 16.54
Semarakkan HUT ke-81 RI, KAI Sumut Beri Diskon 17 Persen Tiket KA Sribilah Fakultatif
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 16.54
Eks Ketua RW Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Kas Rp 11 Miliar
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.54