Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri Sesuai Mekanisme Wanjak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerhati hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan, menilai penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri merupakan bagian dari kebijakan manajemen sumber daya manusia Polri. Sebagai anggota Kompolnas periode 2012–2016 dan dosen pascasarjana, ia menekankan bahwa jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri tidak diberikan secara instan.
Penunjukan ini telah melalui mekanisme yang berjenjang, termasuk proses penilaian yang panjang dengan melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan (Wanjak) Polri. Sistem mutasi dan promosi jabatan di Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Setiap keputusan pengisian jabatan strategis telah melalui proses administrasi dan pertimbangan kelembagaan. Oleh karena itu, penempatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri merupakan hasil dari sistem pembinaan karier dan penilaian profesional di internal Polri.
Bagikan
Berita terkait
Hari Ini, Bigmo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Promosi Vape Libatkan Anak-anak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 09.09
Konten Promosi Vape Libatkan Anak-anak, Bigmo Segera Diperiksa Polisi
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.14
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juli 2026, Ini Nama dan Jabatannya
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 06.06
Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 08.03