Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri Sesuai Mekanisme Wanjak

Pemerhati hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan, menilai penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri merupakan bagian dari kebijakan manajemen sumber daya manusia Polri. Sebagai anggota Kompolnas periode 2012–2016 dan dosen pascasarjana, ia menekankan bahwa jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri tidak diberikan secara instan.

Penunjukan ini telah melalui mekanisme yang berjenjang, termasuk proses penilaian yang panjang dengan melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan (Wanjak) Polri. Sistem mutasi dan promosi jabatan di Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Setiap keputusan pengisian jabatan strategis telah melalui proses administrasi dan pertimbangan kelembagaan. Oleh karena itu, penempatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri merupakan hasil dari sistem pembinaan karier dan penilaian profesional di internal Polri.

Berita terkait