Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyampaian Aspirasi 27 Agustus, Polisi Imbau Massa Jaga Fasilitas Umum

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Menurut Undang-Undang 9/1998 pasal 9, ada empat cara menyampaikan aspirasi: musyawarah, rapat umum, pawai, atau kegiatan masyarakat. Namun, peserta diharuskan tidak merusak fasilitas umum dan memperhatikan aktivitas lain. Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ruang aman untuk aksi. Hingga saat ini, Jakarta tetap aman dan kondusif dengan 68 rencana aksi dan 24 kegiatan harian. Personel ribuan disiapkan untuk mengamankan lalu lintas, transportasi (MRT, LRT, TransJakarta), serta aktivitas sekolah dan ekonomi. Polisi juga meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial untuk menghindari disinformasi.

Berita terkait