Penyampaian Aspirasi 27 Agustus, Polisi Imbau Massa Jaga Fasilitas Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Menurut Undang-Undang 9/1998 pasal 9, ada empat cara menyampaikan aspirasi: musyawarah, rapat umum, pawai, atau kegiatan masyarakat. Namun, peserta diharuskan tidak merusak fasilitas umum dan memperhatikan aktivitas lain. Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ruang aman untuk aksi. Hingga saat ini, Jakarta tetap aman dan kondusif dengan 68 rencana aksi dan 24 kegiatan harian. Personel ribuan disiapkan untuk mengamankan lalu lintas, transportasi (MRT, LRT, TransJakarta), serta aktivitas sekolah dan ekonomi. Polisi juga meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial untuk menghindari disinformasi.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhub Klaim Operasional Transportasi Darat-Udara di Kalimantan Sudah Normal
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.30
Menko Polkam Soroti Hoaks Kian Marak di Medsos: Mempolusi Pikiran Kita
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.22
Warga Sambut Pelican Crossing Tendean, Harap JPO Segera Dibangun Lagi
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.35
Tidak Seketat Kemarin, Ini Kondisi Asrama Haji Sukolilo Tempat Karantina Peserta Muktamar NU
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.06