Perda RPPLH Disahkan, Jakarta Punya Kompas Pembangunan 30 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DKI Jakarta telah menetapkan Perda RPPLH pada Rabu (12/8) sebagai landasan kebijakan lingkungan 30 tahun ke depan. Regulasi ini mengarahkan perencanaan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Tantangan yang dihadapi meliputi perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, dan kebutuhan ruang perkotaan meningkat. RPPLH menjadi pijakan untuk Jakarta maju, layak huni, dan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Implementasi melibatkan kolaborasi dengan DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Setelah ditetapkan, RPPLH akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan sektoral, dengan monitoring berkala melalui indikator seperti kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan luas ruang terbuka hijau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.40
Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Pemprov Bersih-Bersih Sungai Bersama Warga
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 15.51
Presiden: APBN bukan sekadar dokumen tetapi jadi alat perjuangan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 15.19
Prabowo Target Bangun PLTS 30 Giga Watt Tahun Ini
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.02
Kampung Go Green yang Mendunia, Lele di Selokan Jadi Sorotan
Berita terkait
Pramono: Makna Merdeka Adalah Beri Pelayanan Warga Jakarta Agar Aman-Terjaga
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.46
Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat di Hari Kemerdekaan, Warga Diimbau Pakai Masker
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.27
Gerebek Sampah dan Tanam Pohon, Pemprov DKI Wujudkan Jakarta Asri
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.58
Pemprov DKI, Polda, Kodam Jaya Turun Bersama Bersihkan Sungai Jakarta
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.55