Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perda RPPLH Disahkan, Jakarta Punya Kompas Pembangunan 30 Tahun

DKI Jakarta telah menetapkan Perda RPPLH pada Rabu (12/8) sebagai landasan kebijakan lingkungan 30 tahun ke depan. Regulasi ini mengarahkan perencanaan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Tantangan yang dihadapi meliputi perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, dan kebutuhan ruang perkotaan meningkat. RPPLH menjadi pijakan untuk Jakarta maju, layak huni, dan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Implementasi melibatkan kolaborasi dengan DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Setelah ditetapkan, RPPLH akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan sektoral, dengan monitoring berkala melalui indikator seperti kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan luas ruang terbuka hijau.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait