Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Permendikdasmen 21/2026: Babak Baru Penjaminan Mutu Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Penjaminan mutu tidak lagi hanya fokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga membangun budaya mutu yang tumbuh dari dalam satuan pendidikan. Setiap sekolah diwajibkan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui enam tahap: menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan, setidaknya sekali dalam setahun. SPMI harus berbasis data, objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan. Data digunakan bukan hanya untuk pelaporan, tetapi sebagai kompas perbaikan mutu. Pemerintah daerah juga diberi tugas untuk memetakan mutu berdasarkan data, melakukan pembinaan, dan menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan. Permendikdasmen ini juga menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu terdiri dari SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang harus diselenggarakan secara terintegrasi dan bersinergi. Akreditasi tidak lagi menjadi tujuan akhir, tetapi bagian dari siklus perbaikan mutu yang lebih besar. Keberhasilan regulasi ini diukur dari kemampuan sekolah untuk mengenali masalah, melakukan perbaikan, dan menjaga peningkatan mutu secara berkelanjutan, bukan dari banyaknya dokumen yang dihasilkan.

Berita terkait