Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpanjangan Izin Tambang (IUPK) Freeport Jadi Perhatian Dunia

PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang memperjuangkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041 untuk menjaga keberlanjutan operasional tambang Grasberg di Papua. Menurut Presiden Direktur Tony Wenas, Grasberg merupakan barometer global untuk pasokan tembaga dan emas, dengan produksi tambang terbuka terbesar nomor dua di dunia dan produsen emas terbesar di dunia. Setiap dinamika operasional di Papua berpotensi memengaruhi volatilitas harga mineral strategis di pasar internasional.

Permohonan perpanjangan IUPK diajukan pada Juni 2026 sebagai tindak lanjut MoU yang ditandatangani pada Februari 2026. Perpanjangan ini penting untuk konservasi pertambangan, menjaga 30.000 lapangan kerja, dan mempertahankan kontribusi keuangan ke negara yang diproyeksikan mencapai US$6 miliar atau sekitar Rp90 triliun per tahun. Hingga akhir 2026, PTFI sudah mematok setoran ke negara minimal Rp47 triliun.

Tony menekankan bahwa metode penambangan bawah tanah block caving tidak memungkinkan adanya jeda operasional lama. Jika tambang terhenti, struktur batuan berisiko runtuh dan sulit pulih. Proyek tambang bawah tanah Kucing Liar dengan investasi Rp72 triliun juga membutuhkan kepastian operasional. Pemerintah akan mendapatkan tambahan saham 12% melalui divestasi setelah 2041 tanpa mekanisme jual beli komersial, melainkan melalui penggantian biaya operasional secara proporsional.

Berita terkait