Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Petugas Razia Kafe dan Warung di Kota Bogor, 277 Botol Miras Ilegal Disita

Petugas gabungan TNI-Polri melakukan razia di 7 titik kafe dan warung kelontong di Kota Bogor yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 277 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C berhasil disita untuk dimusnahkan. Dari 7 titik yang dirazia, hanya beberapa kafe yang memiliki izin penjualan miras golongan A (kurang dari 5% alkohol). Dua kafe lainnya tidak memiliki izin SKPL A sehingga miras golongan A disita, sementara miras golongan B dan C (5-20% dan di atas 20%) yang dijual tanpa izin juga diamankan. Razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan menindaklanjuti aduan warga tentang peredaran miras ilegal.

Berita terkait