Petugas Razia Kafe dan Warung di Kota Bogor, 277 Botol Miras Ilegal Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas gabungan TNI-Polri melakukan razia di 7 titik kafe dan warung kelontong di Kota Bogor yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 277 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C berhasil disita untuk dimusnahkan. Dari 7 titik yang dirazia, hanya beberapa kafe yang memiliki izin penjualan miras golongan A (kurang dari 5% alkohol). Dua kafe lainnya tidak memiliki izin SKPL A sehingga miras golongan A disita, sementara miras golongan B dan C (5-20% dan di atas 20%) yang dijual tanpa izin juga diamankan. Razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan menindaklanjuti aduan warga tentang peredaran miras ilegal.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Panggil Bos Bakom Syahganda Nainggolan ke Hambalang, Bahas Ini
CNBC Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 22.15
Fadli Zon Tekankan Pentingnya Kekayaan Musik Tradisi di Daerah
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 14.58
Diduga Korsleting, Mobil Terbakar Dekat Tugu Helikopter Cibinong Bogor
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 14.08
Tertimpa Pohon Tumbang, Rumah Warga di Bogor Rusak
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 22.21