Petugas Razia Kafe dan Warung di Kota Bogor, 277 Botol Miras Ilegal Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas gabungan TNI-Polri melakukan razia di 7 titik kafe dan warung kelontong di Kota Bogor yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 277 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C berhasil disita untuk dimusnahkan. Dari 7 titik yang dirazia, hanya beberapa kafe yang memiliki izin penjualan miras golongan A (kurang dari 5% alkohol). Dua kafe lainnya tidak memiliki izin SKPL A sehingga miras golongan A disita, sementara miras golongan B dan C (5-20% dan di atas 20%) yang dijual tanpa izin juga diamankan. Razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan menindaklanjuti aduan warga tentang peredaran miras ilegal.
Bagikan
Berita terkait
Anggota DPRD Bogor soal Gangguan Air PDAM Tirta Pakuan: Perbaikan Harus Singkat
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.22
KCI: 10 Perjalanan KRL Bogor Terlambat hingga 1 Jam Lebih Imbas Tertemper
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 10.48
Sempat Gangguan Pagi Ini, KRL Bogor-Kota-Tangerang Kembali Normal
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 10.00
Bocil di Bogor Terjepit di Besi Gorong-gorong saat Ambil Bola, Damkar Evakuasi
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.51