Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Bina Darma soal Pengembalian Aset

Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pengembalian aset yang diajukan Yayasan Bina Darma dalam perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg. Gugatan ini melibatkan Yayasan Bina Darma sebagai penggugat dan sejumlah pihak tergugat. Kuasa hukum Yayasan Bina Darma, Donald Mamusung, menyatakan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PN Palembang. Menurut Donald, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tanah, bangunan, atau aset yayasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kelembagaan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan. Ia menekankan bahwa perkara ini melibatkan amanah, tanggung jawab, dan kepentingan kelembagaan yayasan yang harus dilindungi demi kepentingan pendidikan dan masyarakat. Putusan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi Yayasan Bina Darma untuk melakukan pembenahan tata kelola internal agar pengelolaan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan lembaga pendidikan. Dalam perkara ini, kepentingan hukum tergugat 3, 4, dan 5 dikuasakan kepada Reinhard Richard A. Wattimena.

Berita terkait