PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Bina Darma soal Pengembalian Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pengembalian aset yang diajukan Yayasan Bina Darma dalam perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg. Gugatan ini melibatkan Yayasan Bina Darma sebagai penggugat dan sejumlah pihak tergugat. Kuasa hukum Yayasan Bina Darma, Donald Mamusung, menyatakan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PN Palembang. Menurut Donald, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tanah, bangunan, atau aset yayasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kelembagaan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan. Ia menekankan bahwa perkara ini melibatkan amanah, tanggung jawab, dan kepentingan kelembagaan yayasan yang harus dilindungi demi kepentingan pendidikan dan masyarakat. Putusan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi Yayasan Bina Darma untuk melakukan pembenahan tata kelola internal agar pengelolaan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan lembaga pendidikan. Dalam perkara ini, kepentingan hukum tergugat 3, 4, dan 5 dikuasakan kepada Reinhard Richard A. Wattimena.
Bagikan
Berita terkait
Pertamina Foundation Umumkan Formasi Baru Dewas
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 03.50
Tingkatkan Kualitas Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: dari Triguna hingga TKIP-SDIP Pamulang
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 22.21
Membangun Jiwa Wirausaha Digital Siswa melalui Mini Creativepreneur Lab di SMAN 5 Bekasi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.14
Pendaftaran Beasiswa BeZakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.35