Polda Riau Tetapkan Tersangka Perambahan 111,17 Hektare Mangrove di Dumai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Satu orang tersangka ditetapkan setelah tim Subdit IV Tipidter menemukan aktivitas pembukaan lahan dan satu unit ekskavator di lokasi. Tersangka diduga menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Selain ekskavator, petugas juga mengamankan dokumen dan hasil pemetaan sebagai barang bukti. Penyidik memeriksa sembilan saksi dan dua ahli, termasuk ahli pemetaan, kehutanan, dan hukum pidana. Tersangka akan disangkakan sesuai peraturan hukum di bidang kehutanan dan pencegahan pembakaran hutan. Kasus ini menjadi bagian dari program Green Policing Polda Riau yang menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan kerusakan lingkungan. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di kawasan mangrove.
Bagikan
Berita terkait
Ekspedisi Merah Putih di Sei Sembilan: Menjaga Marwah Melayu di Pesisir Dumai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.18
Kapolda Riau Ajak Kiai dan Santri Perkuat Sinergi Jaga Alam dan Kamtibmas
Detik.com · 4 September 2026 pukul 22.42
Polda Riau Antisipasi Karhutla di Cagar Biosfer karena Gambut Tebal
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.19
Di Depan Prabowo, Kapolda Riau Beber Strategi Mitigasi Karhutla & Green Policing
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.09