Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bekuk Maling Motor Bersajam di Kota Tangerang, 1 Masih Buron

Polisi Metro Tangerang Kota menangkap IS (36) terkait aksi pencurian motor di wilayahnya. Ia ditangkap dengan senjata tajam (celurit) dan kunci letter T yang dipakai sebagai alat mencuri. Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz melakukan penangkapan pada Kamis (20/8) malam. Barang bukti yang disita meliputi celurit, kunci T, dua handphone, dan satu Honda Beat. Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan IS yang membawa sajam. Dalam pemeriksaan, ia mengaku curi motor di Jatiuwung dan Karawaci bersama rekan P yang masih buron. Salah satu kasus terjadi di Jalan Samiaji, Kecamatan Karawaci, hasilnya dijual ke K di Pandeglang, Banten dengan harga Rp4 juta. IS mendapat Rp2 juta, yang digunakan untuk membeli pakaian. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.

Berita terkait