Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Imbau Demonstran tidak Rusak Fasilitas Publik

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di DKI Jakarta untuk tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum, santun, dan bertanggung jawab. Aparat pengamanan gabungan siap memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, dengan fokus pengamanan di kawasan Gedung DPR/MPR RI dan jalur strategis dari Bundaran HI menuju Istana Negara.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (27/8). Petugas juga bekerja sama dengan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas pengamanan dalam di berbagai instansi vital. Di samping itu, Budi meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam memfilter informasi di media sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh isu provokatif, fitnah, atau disinformasi.

Dishub DKI Jakarta menyiagakan 120 petugas dan empat unit mobil derek di kawasan Gedung DPR untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Pengamat intelijen Boni Hargens menilai bahwa Polri, TNI, dan BIN telah siap untuk mengamankan demonstrasi besar dengan strategi kolaborasi dan antisipasi terhadap peristiwa tak terduga. Meskipun demikian, ratusan massa AMPB Pati tetap berangkat ke Jakarta meski menghadapi ancaman teror terhadap PO Bus, pemblokiran rekening, hingga pelemparan batu di jalan tol.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait