Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Menyita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Sepekan

Polres Bantul menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal dalam operasi yang dilakukan dari 8 hingga 13 September 2026. Operasi ini dilakukan di sebelas lokasi di wilayah Piyungan, Kretek, Sewon, Dlingo, Pandak, dan Sanden. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigkan terkait peredaran miras. Tujuannya adalah untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin dan sering memicu gangguan ketertiban masyarakat. Barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras yang mencurigakan agar dapat ditindak lebih lanjut.

Berita terkait