Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap 4 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakut

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat tersangka pengedar tramadol ilegal yang beroperasi dengan berkedok toko kosmetik. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 pada 9-17 September 2026. Para tersangka MN, AZ, EF, dan US diamankan di tiga wilayah: Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan total 4.324 butir obat keras meliputi tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam serta uang hasil penjualan Rp 1.876.000. Setiap tersangka ditangkap dengan barang bukti berbeda: MN (470 butir tramadol, 400 butir hexymer, Rp 616.000), AZ (400 butir tramadol, Rp 400.000), EF (1.653 butir obat, Rp 520.000), US (209 butir tramadol, 942 butir hexymer, Rp 340.000).

Berita terkait