Polisi Tangkap 4 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat tersangka pengedar tramadol ilegal yang beroperasi dengan berkedok toko kosmetik. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 pada 9-17 September 2026. Para tersangka MN, AZ, EF, dan US diamankan di tiga wilayah: Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan total 4.324 butir obat keras meliputi tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam serta uang hasil penjualan Rp 1.876.000. Setiap tersangka ditangkap dengan barang bukti berbeda: MN (470 butir tramadol, 400 butir hexymer, Rp 616.000), AZ (400 butir tramadol, Rp 400.000), EF (1.653 butir obat, Rp 520.000), US (209 butir tramadol, 942 butir hexymer, Rp 340.000).
Bagikan
Berita terkait
Viral Loker Palsu di Jakut, Minta Pelamar Bayar untuk Rekening Prakerja
Detik.com · 11 September 2026 pukul 13.41
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Loker di Jakut
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 07.50
Polisi Amankan 4 Pemuda dan Sita 13 Klip Ganja Saat Patroli di Jakut
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.06
IPW Dorong Polda Metro Usut Aktor Intelektual Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 10.21