Polisi Tangkap Pemilik Akun Pemukiman Setan Buntut Konten Bom Molotov
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di Cibodas, Tangerang pada Minggu (30/8) pukul 23.30 WIB. AFA ditangkap karena dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan, petunjuk pembuatan bom molotov, serta tulisan provokatif yang mengajak melakukan kekerasan terhadap aparat dan objek tertentu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penangkapan tidak berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya. AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
Bagikan
Berita terkait
Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 01.00
Polisi Beber Kronologi Penangkapan Revaldo di Kasus Narkoba
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 21.25
Polisi Terima Hasil Forensik Jasad Sutrimo Pekan Ini
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 07.08
Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Sungai Limo Depok, Polisi Selidiki
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 18.10