Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR, Ini Perannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 45 tersangka kasus perusakan dan penganiayaan serta 3 tersangka penyalahgunaan senjata tajam terkait kerusuhan demo di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, membagi para pelaku ke dalam enam klaster peran dengan modus operandi meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan pembawa senjata. Selain itu, penyidik sedang mendalami indikasi eksploitasi anak. Koalisi Masyarakat Sipil menpertanyakan pelibihan TNI dalam pengamanan demo, sementara Presiden Prabowo Subianto menyatakan negara menghormati aspirasi masyarakat. Polri menegaskan menjamin hak demo tertib dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Tiba-Tiba Hadirkan Sosok Joko di Gedung DPR, Siapa Dia?
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.41
Cak Imin Resmikan Majelis Pemberdayaan Indonesia
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.35
Prabowo Tinjau Hunian Baru Warga Pinggir Rel Senen
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.20
Bisa Libas Dedi Mulyadi, Elektabilitas Prabowo Dinilai Bisa Meningkat Jika Lakukan Langkah Ini
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.02