Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR, Ini Perannya

Polri menetapkan 45 tersangka kasus perusakan dan penganiayaan serta 3 tersangka penyalahgunaan senjata tajam terkait kerusuhan demo di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, membagi para pelaku ke dalam enam klaster peran dengan modus operandi meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan pembawa senjata. Selain itu, penyidik sedang mendalami indikasi eksploitasi anak. Koalisi Masyarakat Sipil menpertanyakan pelibihan TNI dalam pengamanan demo, sementara Presiden Prabowo Subianto menyatakan negara menghormati aspirasi masyarakat. Polri menegaskan menjamin hak demo tertib dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.

Berita terkait