Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Ada 3 ABK Lain yang Disiksa di Kapal Ikan, Ini Identitasnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki kasus penganiayaan empat ABK kapal ikan KM Maulana 23 setelah video penyiksaan viral di media sosial. Korban teridentifikasi bernama Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Para korban diduga disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam tong air, dipukul, dan diinjak saat bekerja di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Kasus terungkap saat pengurus kapal berbohong kepada orang tua korban dengan mengklaim korban sakit beri-beri. Saat ini, polisi berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP untuk mengamankan korban serta menyita kapal. Polisi menduga adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara.

Berita terkait