Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Drag Race Kotamobagu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri membeberkan hasil analisis penyelidikan kasus kecelakaan balapan drag race yang menewaskan 8 warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu 9 Agustus. Ketua Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe menyatakan kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Pengemudi kemudian tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga melakukan gerakan drifting yang tidak terkendali. Gerakan itu menyapu dua titik di arena balap hingga melaju ke tempat duduk yang dipadati penonton. Pengemudi mengalami malcontrol atau kendaraan tak terkendali yang memicu drifting tak terkendali.
Tim TAA juga memeriksa kondisi fisik kendaraan dan menemukan mesin mobil balap telah dimodifikasi, namun sistem pengereman masih standar. Perbedaan spesifikasi antara performa mesin dan sistem pengereman menjadi salah satu faktor penting kecelakaan. Temuan ini masih dalam proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan fakta lain untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Penggunaan jalan umum sebagai lintasan drag race diatur dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 17 Perkab Nomor 10 Tahun 2012 mensyaratkan kegiatan khusus menggunakan jalan harus melalui asesmen, uji kelayakan lintasan, dan izin dari pihak berwenang. Polisi masih mendalami apakah seluruh persyaratan penyelenggaraan kejuaraan telah terpenuhi.
Bagikan
Berita terkait
IRSMS Award, Jasa Raharja-Korlantas Apresiasi Kinerja Kepolisian yang Aktif Kelola Data Kecelakaan
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.45
Menkum Ucapkan Selamat HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Apresiasi Korlantas
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.59
Korlantas Polri Resmikan 4 Program Digital di Hari Lalu Lintas ke-71
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.30
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, AHY Apresiasi Korlantas Polri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.40