Polres Jembrana Tangkap Sindikat Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi, Parah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus pencurian baterai tower telekomunikasi di wilayah Bali. Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MRA, S, DS, IS, dan AM, ditangkap setelah melakukan pencurian terhadap dua unit baterai Lithium merek Huawei di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Kejahatan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp24 juta bagi pemilik tower tersebut.
Dari tangan pelaku, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil, alat yang digunakan untuk membongkar baterai, dan baterai yang telah dijual kepada penadah. Menurut AKP Gede Alit Darmana sebagai Kasat Reskrim Polres Jembrana, empat dari lima tersangka (MRA, S, DS, dan IS) bertanggung jawab melakukan pencurian, sementara AM bertindak sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.
Selain kelima tersangka yang sudah ditangkap, kepolisian masih mengejar satu orang pelaku bernama RB yang diperkirakan bertindak sebagai perantara dalam transaksi barang curian tersebut. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat pencurian baterai tower telekomunikasi yang tersebar di Bali.
Bagikan
Berita terkait
Buka IAWP 2026, Kapolri Minta Polwan Siapkan Diri Menuju Posisi Strategis
JawaPos · 20 September 2026 pukul 13.00
Bertemu polisi 43 negara Polwan RI didorong naik kelas
ANTARA News · 20 September 2026 pukul 11.08
Opsi Penerbangan Bali–Bandung Bertambah, Super Air Jet Terbang Setiap Hari
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 11.07
IAWP 2026 di Bali Bahas Kepemimpinan Perempuan hingga Kejahatan Transnasional
JawaPos · 20 September 2026 pukul 11.00