Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Tangsel Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pemalsuan Mata Uang Asing

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diminta untuk segera menyelesaikan kasus pemalsuan dolar Singapura senilai $340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar yang melibatkan seorang WNI bernama Steven. Kasus ini dilaporkan oleh istri Steven, DM, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Steven diduga bertindak sebag sebagai perantara dalam menukarkan uang dolar Singapura palsu di kasino Resorts World Sentosa (RWS), dengan uang tersebut diberikan oleh dua pihak terlapor, AN dan HJ. Tim kuasa hukum Steven, yang diwakili Arizona Sitepu dari D.R.S Law Firm & Partners, telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Tangsel. Di antara bukti tersebut adalah dokumen resmi dari Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan uang tersebut bersifat non-genuine atau palsu. Selain itu, tim hukum juga menyampaikan foto serah terima uang, foto lembar dolar Singapura yang diduga palsu, dan sebuah flashdisk berisi folder terkait transaksi SGD. Konferensi pers dilaksanakan setelah tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti tambahan tersebut kepada penyidik pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim hukum menyatakan bahwa bukti yang disampaikan sudah lengkap dan mendukung klaim bahwa uang dolar Singapura yang digunakan oleh Steven memang palsu.

Berita terkait