Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polresta: Bripda RF Diduga Rencanakan Pembunuhan Lansia Deli Serdang

Polresta Deli Serdang menetapkan Bripda RF, anggota Sabhara, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nurlis (70) di Desa Punden Rejo, Tanjung Morawa. Pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB, RF datang membawa senjata tajam, meminjam uang Rp50 juta, dan setelah ditolak, menyerang serta menikam korban di leher hingga tewas. Sebelas hari sebelumnya, RF mematikan CCTV rumah korban, menunjukkan perencanaan matang. Setelah pembunuhan, RF mengambil sepasang anting emas korban senilai Rp3 juta dan melarikan diri ke Jalan Lintas Sumatra, Tebingtinggi, sebelum ditangkap. Penyelidikan mengungkap RF memiliki utang menumpuk, yang menjadi motif utama. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP, dan proses etik terhadapnya juga akan dijalankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait