Polresta Tangerang Akan Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Kasat Lantas Kompol Fery Octaviari Pratama menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya umum. Penertiban akan dilakukan melalui langkah preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, upaya penegakan hukum akan diperkukuh, termasuk pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk sumbu tiga dan pembinaan Polisi Cilik. Di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, berbagai program edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas melalui kolaborasi berkelanjutan antar stakeholder.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.32
Dugaan Penyebab Kecelakaan 2 Hiace di Tol Pandaan-Malang Sebabkan 6 WNA China Terluka
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 11.44
Sopir Diduga Mengantuk, Pikap Hantam Kendaraan di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.16
Truk Muatan Besi Kecelakaan di Tol JORR Arah Cikunir, Lalin Macet
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 07.33
Mobil Hantam Tiang Listrik hingga Roboh, Korban Dibawa ke RS
Berita terkait
KRL Tangerang Terganggu: Menabrak Motor di Antara Stasiun Rawa Buaya-Batu Ceper
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 08.20
Motor Oleng Tabrak Pembatas Jalan di MT Haryono Jaksel, Pengendara Tewas
kumparan · 30 September 2026 pukul 14.59
Truk Terguling di Jembatan Dua Jakbar Dievakuasi, Lalin Normal Lagi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.38
Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di MT Haryono
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 13.36