Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Tangerang Akan Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Kasat Lantas Kompol Fery Octaviari Pratama menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya umum. Penertiban akan dilakukan melalui langkah preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, upaya penegakan hukum akan diperkukuh, termasuk pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk sumbu tiga dan pembinaan Polisi Cilik. Di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, berbagai program edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas melalui kolaborasi berkelanjutan antar stakeholder.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait