Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri: Pemilik Sertifikat Pramuka Garuda Tetap Harus Ikut Tes Seleksi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pemilik Sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes seleksi untuk menjadi anggota Polri. Hal ini merespons pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) di Blitar yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut dapat menjadi syarat pendaftaran tanpa perlu tes. Dalam keterangannya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa sertifikat atau piagam prestasi, termasuk Pramuka Garuda, hanyalah dokumen pendukung dan tidak menggantikan proses seleksi. Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui seluruh tahapan yang ditetapkan. Rekrutmen anggota Polri dilaksankan sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri. Isir menekankan bahwa proses seleksi bersifat objektif, transparan, akuntabel, dan didasarkan pada kemampuan serta kompetensi peserta. Sertifikat prestasi tidak memberikan keuntungan istimewa dalam proses penerimaan. Untuk menjaga keadilan dan profesionalisme, Polri melibatkan berbagai pihak eksternal dalam pengawasan proses seleksi, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Komitmen ini selaras dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip rekrutmen Polri, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.", "tags": ["polri", "pramuka garuda", "seleksi", "rekrutmen", "budi waseso"]}</arg_value></tool_call>

Berita terkait