Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani di sembilan Polda, dengan total 89 laporan polisi yang dikeluarkan. Penanganan ini dilakukan bersama jajaran Polda dengan asistensi Direktorat Tipidter Bareskrim Polri untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional. Sembilan Polda yang terlibat meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Polda Riau menangani 32 laporan polisi dari 1.201 titik api dan menetapkan 35 tersangka, dengan dua perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, sementara Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Polda Jambi menerbitkan 17 laporan polisi dari 64 titik api dan menetapkan delapan tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka, sementara Polda Kalimantan Timur menerbitkan dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka. Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan polisi dari 71 dan 12 titik api.

Berita terkait