Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Presenter TVRI Yanto Tewas di Air Terjun Arfak Ternyata Dibunuh, Pelaku 2 Orang

Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Yanto Idorway. Kematian Yanto sempat dianggap kecelakaan setelah tubuhnya ditemukan di air terjun di Pegunungan Arfak, namun penyelidikan mendapati dugaan pembunuhan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 25 September 2026 yang melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses penanganan perkara profesional dan transparan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terpenuhi dua alat bukti cukup kuat untuk menetapkan kedua teman Yanto saat ke air terjun tersebut sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan mengacu pada Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait