Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial H (39) di Surabaya ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang di bawah umur hingga hamil. Menurut Polrestabes Surabaya, aksi pemerkosaan terjadi sebanyak 4 kali sejak Januari 2026 di rumahnya di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan. Pelaku melakukan aksinya saat istrinya berangkat bekerja pada siang hari dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.", "Pemerkosaan terungkap setelah ibu korban curiga karena perut anaknya membesar dan tidak kunjung menstruasi. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa pelakunya adalah ayah tirinya. Ibunya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Korban merupakan anak tiri pelaku dari pernikahan siri ibunya yang berlangsung sejak 2016.", "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Pakar ITS Ingatkan Gempa Susulan di NTT hingga 2 Pekan, Bisa Capai Magnitudo 6
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.15
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
3 Gunung di Indonesia Erupsi Hampir Bersamaan, Ini Penjelasan PVMBG
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.13
Polri Raih Rekor MURI Tanam Bawang Putih Serentak di Lahan Terluas
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.12