Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Kencing Sembarangan di Alun-alun Kota Bogor Mabuk, Didenda Rp 1 Juta

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memegang hukuman kepada seorang pria yang terbukti kencing sembarangan di Alun-alun Kota Bogor pada Senin (7/9/2026). Pelaku yang dalam kondisi mabuk ditemukan buang air kecil di area taman alun-alun. Jenal langsung menyuruhnya menyemprot area tersebut dengan alat damkar sebagai hukuman pertama, lalu dikenai denda senilai Rp 1 juta. Identitas pelaku telah diketahui melalui KTP dan proses hukuman dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor. Peristiwa beralas dari kemarahan Jenal yang sebelumnya pernah melempar helm ke kaki pelaku kencing sembarangan lainnya di area yang sama. Denda ditetapkan antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 sesuai aturan Pemeliharaan Lingkungan Taman dan Taman Tropis.

Berita terkait