Pria Kencing Sembarangan di Alun-alun Kota Bogor Mabuk, Didenda Rp 1 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memegang hukuman kepada seorang pria yang terbukti kencing sembarangan di Alun-alun Kota Bogor pada Senin (7/9/2026). Pelaku yang dalam kondisi mabuk ditemukan buang air kecil di area taman alun-alun. Jenal langsung menyuruhnya menyemprot area tersebut dengan alat damkar sebagai hukuman pertama, lalu dikenai denda senilai Rp 1 juta. Identitas pelaku telah diketahui melalui KTP dan proses hukuman dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor. Peristiwa beralas dari kemarahan Jenal yang sebelumnya pernah melempar helm ke kaki pelaku kencing sembarangan lainnya di area yang sama. Denda ditetapkan antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 sesuai aturan Pemeliharaan Lingkungan Taman dan Taman Tropis.
Bagikan
Berita terkait
Wawalkot Bogor Marah hingga Lempar Helm ke Pria Kencing Sembarangan di Alun-alun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.52
Cegah Main Hakim Sendiri, Satpol PP Kota Bogor Bogor Siapkan Kampung Trantibum di Cilendek
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.00
Masih Bandel! PKL Jualan di Trotoar Pakansari Ditertibkan Satpol PP Bogor
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.21
InJourney Siapkan 5 Bandara Alternatif dan Bus Gratis usai Soekarno-Hatta Ditutup
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.45