Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Mengaku PPPK Membawa Kabur Mahasiswi asal Tasikmalaya, Begini Ceritanya

Polres Tasikmalaya menangkap JCP (31), pria yang mengaku sebagai PPPK, karena membawa kabur seorang mahasiswi berinisial CMP (23) ke Provinsi Lampung. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kehilangan tersebut pada Minggu (6/9).

Keduanya saling mengenal melalui permainan daring Mobile Legends dan menjalin hubungan asmara via WhatsApp selama hampir satu tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita terkait