Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria yang Memperbudak Perempuan Indonesia di Melbourne Dipenjara 4 Tahun

Chee Kit Chong, warga Malaysia berusia 47 tahun, dipenjara enam tahun—dari mana empat tahun efektif—karena memperbudak seorang perempuan Indonesia di Melbourne. Antara Februari dan Oktober 2022, Chong menganiaya korban, memaksa bekerja rumah, dan membatasi akses makan serta ruang geraknya. Korban, yang awalnya tinggal di rumah Chong di Point Cook, akhirnya melarikan diri dan ditolong polisi setelah kondisinya ditemukan lemah dan terluka. Hakim Michael Cahill menyebut perlakuan Chong sebagai tindakan 'tidak berperasaan dan bengis', memaparkan bahwa korban sering ditendang dan ditusuk karena kesalahan kecil. Chong juga dikabarkan mengaku kepada teman bahwa korban 'digaji' hingga AU$5.000 per bulan, meski tidak benar. Istri Chong, Angie Liaw, dibebaskan dari tuduhan. Korban meninggal secara alami pada 2024. Chong berpotensi dideportasi ke Malaysia setelah menjalani hukuman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait