Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Puan: Jenderal Sigit Diberhentikan dengan Hormat karena Sudah Waktunya

DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri secara hormat. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Puan menyatakan bahwa pemberhentian ini tidak berkaitan dengan umur, melainkan karena "sudah waktunya." Presiden Prabowo mengajukan usulan ini melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026, yang juga mencalonkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi dan menyetujuinya secara aklamasi sebagai calon tunggal Kapolri pengganti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait