Purbaya Diganti Suahasil, DPR: Presiden Mencari Menkeu Terbaik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto telah mengganti dua Menteri Keuangan dalam sekitar dua tahun pemerintahannya. Pertukaran pertama terjadi pada September 2025, ketika Sri Mulyani digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Sekitar setahun kemudian, pada 14 September 2026, Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 2019 dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak 2016.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pergantian ini dilakukan untuk mencari figur yang dapat menjalankan visi dan misi Presiden terkait kebijakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Presiden sedang mencari orang yang memahami ekonomi makro, kebijakan, dan dapat mengoperasikan instrumen APBN sebagai alat kebijakan kesejahteraan.
Misbakhun menilai bahwa pergantian ini tidak dilakukan secara sembarangan, terutama karena dilakukan pada periode September saat pembahasan APBN 2027. Ia juga menyatakan bahwa sosok baru sebagai Menteri Keuangan bukanlah figur baru dalam pengelolaan fiskal, melainkan memiliki rekam jejak panjang di lingkup kebijakan fiskal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.27
Suahasil Disebut Mirip Sri Mulyani, DPR Ungkap Alasannya
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.50
Sederet PR Berat di Pundak Menkeu Baru Suahasil Nazara
Detik.com · 16 September 2026 pukul 22.04
DPD Titip Pesan Ini buat Suahasil Saat Susun APBN 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 21.00
Bakom Ungkap 2 Kelebihan Suahasil Jadi Menkeu
Berita terkait
Asing Sorot Menkeu Baru RI Suahasil Nazara, Bilang Ini
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.45
Suahasil Jadi Menkeu Baru, DPR Pastikan Tata Kelola Fiskal Aman
JawaPos · 15 September 2026 pukul 19.46
Bakom Ungkap Alasan Suahasil Ditunjuk Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.10
Suahasil Nazara Hadapi Ujian Kredibilitas Fiskal
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.25