Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Penguatan utama meliputi: (1) memperluas pengaturan kepada perseorangan yang menjadi kuasa wajib pajak non-keluarga, wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar 3 tahun; (2) larangan sanksi administratif berjenjang mulai dari pembekuan hingga pencabutan; (3) kewajiban pengungkapan hubungan kekerabatan dengan pegawai Kemenkeu; (4) masa jeda 5 tahun bagi mantan pegawai Kemenkeu; (5) SKP PPL minimal 20-45 poin per tahun tergantung tingkat izin; (6) laporan tahunan lebih rinci mencakup daftar klien dan fee; (7) pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak; (8) uji profesi dialihkan ke Asosiasi Konsultan Pajak dengan transisi hingga 31 Desember 2026; (9) pengaturan kantor konsultan pajak berbentuk PT; (10) pengumuman sanksi ke publik. Izin dan sertifikat lama tetap berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 23.37
Seminar Nasional, IKPI Tegaskan Bukan Sekadar Organisasi Profesi
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.58
Purbaya Bidik Penerimaan Perpajakan 2027 Tembus Rp 2.908 T
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.30
Purbaya Pede Penerimaan Perpajakan Rp 2.908 T Tercapai, Ini Kunciannya
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.21