Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Penguatan utama meliputi: (1) memperluas pengaturan kepada perseorangan yang menjadi kuasa wajib pajak non-keluarga, wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar 3 tahun; (2) larangan sanksi administratif berjenjang mulai dari pembekuan hingga pencabutan; (3) kewajiban pengungkapan hubungan kekerabatan dengan pegawai Kemenkeu; (4) masa jeda 5 tahun bagi mantan pegawai Kemenkeu; (5) SKP PPL minimal 20-45 poin per tahun tergantung tingkat izin; (6) laporan tahunan lebih rinci mencakup daftar klien dan fee; (7) pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak; (8) uji profesi dialihkan ke Asosiasi Konsultan Pajak dengan transisi hingga 31 Desember 2026; (9) pengaturan kantor konsultan pajak berbentuk PT; (10) pengumuman sanksi ke publik. Izin dan sertifikat lama tetap berlaku.

Berita terkait