Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Ubah Desain Pita Cukai, Begini Penampakan Terbaru!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 57 Tahun 2026 yang mengubah desain pita cukai. Perubahan utama yaitu penghapusan unsur hologram sekuriti dari spesifikasi pita cukai yang sebelumnya harus terdiri dari tiga unsur: kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Sekarang cukup dengan dua unsur yaitu kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Desain pita tetap wajib memuat lima unsur: nama barang, jumlah, nilai, tanda rokok, dan tanggal. Aturan ini berlaku sejak 10 Agustus 2026 dan merupakan implementasi dari amanat UU No. 39/2007 tentang perubahan UU No. 11/1995 tentang cukai.

Berita terkait