Purbaya Ubah Desain Pita Cukai, Begini Penampakan Terbaru!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 57 Tahun 2026 yang mengubah desain pita cukai. Perubahan utama yaitu penghapusan unsur hologram sekuriti dari spesifikasi pita cukai yang sebelumnya harus terdiri dari tiga unsur: kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Sekarang cukup dengan dua unsur yaitu kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Desain pita tetap wajib memuat lima unsur: nama barang, jumlah, nilai, tanda rokok, dan tanggal. Aturan ini berlaku sejak 10 Agustus 2026 dan merupakan implementasi dari amanat UU No. 39/2007 tentang perubahan UU No. 11/1995 tentang cukai.
Bagikan
Berita terkait
Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik?
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.45
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Purbaya Buka Peluang Naikkan Gaji Guru, Tapi Belum Masuk Rencana Anggaran
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 13.30
Perbandingan Anggaran MBG dengan Pendidikan pada Rancangan APBN 2027, Mana yang Lebih Besar?
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.03