Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rapat Bareng DPR, Koalisi Buruh Singgung Investor Kabur Tak Beri Pesangon

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBI) mengadakan rapat dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), buruh menyoroti fenomena investor asing yang melarikan diri tanpa membayar pesangon pekerja. Perwakilan buruh, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan draf rekomendasi dan menegaskan bahwa 80 persen usulan dari koalisi telah dimasukkan ke dalam draf RUU. KBI mewakili 11 konfederasi buruh dan 158 federasi nasional. Isu utama yang dibahas meliputi sistem pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, dan cadangan pesangon. Andi Gani meminta partai politik tidak meremehkan isu sensitif ini dan menegaskan tanggung jawab negara dalam sistem tripartit bersama pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia juga mengusulkan perubahan nama RUU menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan hukum mencakup pekerja dan pengusaha secara seimbang. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memastikan bahwa usulan dari kedua belah pihak akan diakomodasi dalam draf yang akan dibawa ke rapat paripurna.

Berita terkait