Raperda Baru Diyakini Bisa Membebaskan Nelayan dari Jerat Tengkulak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha sektor perikanan di wilayah tersebut. Juru bicara DPRD Kulon Progo, Canggih Pulung, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, 11 September 2020. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kulon Progo diketahui memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk garis pantai sepanjang 28,8 kilometer dan lahan budi daya perikanan seluas 22.801,77 hektare. Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan dampaknya langsung terasa pada peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian usaha serta perlindungan dari risiko kegagalan akibat bencana alam dan perubahan iklim.
Bagikan
Berita terkait
BMKG: Waspada gelombang 4 meter di perairan Sumut hingga 14 September
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 16.37
Sarjito Jadi Pengawas BMKS OJK, Ekonom Yakin Kompetensinya Mumpuni
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 11.45
Operasi SAR H.3 untuk 5 Jurnalis, Tim Gabungan Temukan Life Jacket di Perairan Selat Sunda
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 08.23
Tak Hanya SAR, Nelayan Ikut Cari Jurnalis-Kru Hilang di Selat Sunda
Detik.com · 11 September 2026 pukul 07.58