Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Raperda Baru Diyakini Bisa Membebaskan Nelayan dari Jerat Tengkulak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha sektor perikanan di wilayah tersebut. Juru bicara DPRD Kulon Progo, Canggih Pulung, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, 11 September 2020. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kulon Progo diketahui memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk garis pantai sepanjang 28,8 kilometer dan lahan budi daya perikanan seluas 22.801,77 hektare. Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan dampaknya langsung terasa pada peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian usaha serta perlindungan dari risiko kegagalan akibat bencana alam dan perubahan iklim.

Berita terkait