Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Resmi Kantongi SK Kemenag, LAZ GERAKIN Siap Kelola Potensi ZIS Rp1 Triliun

Lembaga Amil Zakat Gerak Kita Indonesia (LAZ GERAMIN) resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama pada Selasa, 11 Agustus 2026. SK diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dan diterima langsung oleh Direktur Utama LAZ GERAMIN, Sandi Suwardi Hasan. Dengan legalitas ini, LAZ GERAMIN diakui sebagai lembaga amil zakat yang sah dan dapat dipercaya oleh negara untuk mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Sebelum mendapatkan SK, LAZ GERAMIN telah melalui tahapan persiapan seperti pelatihan zakat dan sertifikasi keahlian bagi para amilnya. LAZ GERAMIN juga telah memiliki 10 Pengurus Wilayah LAZ di tingkat provinsi, menunjukkan kesiapan jaringan organisasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Dengan jaringan dan tenaga ahli yang dimiliki, LAZ GERAMIN membidik potensi dana ZIS hingga mencapai Rp1 triliun yang siap dikelola secara profesional dan tepat sasaran. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui program pemberdayaan umat di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan bantuan sosial. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono, mengapresiasi kesiapan LAZ GERAMIN dalam memenuhi persyaratan pendirian lembaga amil zakat. Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, Muhammad Nur Purnamasidi, juga mengajak umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti LAZ GERAMIN yang telah melalui pengawasan dan pembinaan yang jelas.", "tags": ["laz geram", "kemenag", "zakat", "sk resmi", "zis"]}</arg_value></tool_call>

Berita terkait