Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons Husniah Bupati Gowa Dimakzulkan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan usulan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa, dengan seluruh 45 anggota dewan menandatangani persetujuan terhadap usulan tersebut. Proses ini merupakan hasil dari tindak lanjut Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dilakukan DPRD. Setelah penetapan keputusan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan usulan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika MA memutuskan bahwa pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita terkait