Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat usai Menangkan Praperadilan Ganti Rugi

Roy Suryo meminta kubu Jokowi bertobat setelah memenangkan praperadilan ganti rugi atas kasus ijazah palsu. Ia mengungkapkan bahwa pada 15 September 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh ganti rugi yang diajukan. Roy Suryo siap menyampaikan nota perlawanan atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya tanggal 24 September 2026 di PN Jakarta Timur. Ia akan menjawab lebih dari 10 pertanyaan atas 3 dakwaan yang diberikan JPU. Sidang pokok perkara rencananya dilaksanakan pada 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait